Skip to main content

Asuransi Islam - Asuransi Syariah (Takaful)

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juni 15, 2023

Asuransi Islam – Asuransi merupakan kata yang berasal dari bahasa belanda yaitu assurantie dibaca “asuransi” yang berarti pertanggungan. Sementara asuransi dalam bahasa inggris disebut sebagai insurance yang artinya jaminan. Dalam bahasa Indonesia kata “asuransi” telah menjadi kata popular dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti “pertanggungan”. Jika merujuk pada Bahasa Arab, padanan kata dari Asuransi adalah ta’min (تأمين).

Asuransi Islam

Dalam konteks usaha perasuransian, antara asuransi menurut syariah (asuransi Islam) secara umum sebetulnya tidak jauh berbeda dengan halnya asuransi konvensional. Diantara keduanya, baik itu asuransi syariah (asuransi islam) maupun asuransi konvensional memiliki persamaan yaitu asuransi berfungsi sebagai fasilitator atau intermediasi hubungan struktural antara penanggung atau peserta penyetor premi dengan tertanggung atau peserta penerima pembayaran klaim asuransi. Asuransi Islam atau yang diistilahkan sebagai “takaful” secara umum bisa digambarkan sebagai asuransi yang memiliki prinsip operasional yang didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunah.

Dalam menterjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam ada beberapa istilah diantaranya yaitu ta’min (bahasa Arab), takaful (bahasa Arab), dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Pada dasarnya istilah-istilah tersebut antara satu dengan yang lain tidak jauh berbeda yaitu mengandung makna saling menanggung atau pertanggungan. Akan tetapi, dalam praktiknya, istilah yang sering dipakai di beberapa negara termasuk juga di Indonesia yaitu istilah “takaful”. Pertama kalinya istilah takaful ini dipakai oleh Dar Al Mal Al Islami, yaitu merupakan perusahaan asuransi Islam yang berdiri pada tahun 1983 di Geneva.

Dalam bahasa Arab, istilah takaful berasal dari kata dasar kafala yakfulu takafala yatakafalu takaful yang artinya menanggung bersama atau saling menanggung. Di dalam Al-Qur’an memang tidak dijumpai kata takaful, akan tetapi terdapat sejumlah kata senada dengan kata takaful, misalnya dalam Surah Thaha ayat 40 “… hal adullukum 'alaa mai yakfuluhuu …”. Artinya “… Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)? …”.

Jika kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan yang muamalah, maka dalam pengertian muamalah, takaful mengandung arti saling menanggung risiko antar sesama manusia sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang dialami masing-masing. Dengan begitu, gagasan tentang asuransi tafakul berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko diantara para peserta asuransi, dimana peserta yang satu menjadi penanggung peserta lainnya.

Dilakukannya tanggung-menanggung risiko tersebut itu atas dasar kebersamaan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan uang yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut. Dalam hal ini perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai mediator atau fasilitator dari proses saling menanggung diantara para peserta asuransi. Hal inilah yang menjadi salah satu hal yang dapat membedakan antara asuransi takaful (asuransi islam) dengan asuransi konvensional. Dimana dalam asuransi konvensional itu terjadi saling menanggung antara pihak perusahaan asuransi dengan para peserta asuransi.