Skip to main content

Pengertian Klaim Asuransi, Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Juni 14, 2023

Pengertian klaim asuransi - Tentunya setiap orang bisa mempunyai risiko sakit atau kehilangan sesuatu yang berharga di masa mendatang. Salah satu cara untuk meminimalisasi risiko tersebut adalah dengan memiliki asuransi. Klaim asuransi dapat membantu pemiliknya terlindungi dari berbagai risiko yang tidak diinginkan. Lalu seperti apa itu klaim asuransi? Nah, bagi yang belum tahu simak penjelasan tentang Pengertian klaim asuransi berikut ini.

Pengertian Klaim Asuransi

Pengertian Klaim Asuransi

Pengertian klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung atau pemegang polis atas pembayaran premi yang telah dilakukan untuk memperoleh hak perlindungan terhadap kerugian finansial sesuai dengan kesepakatan dalam polis dan prosedur yang telah ditentukan. Secara singkatnya, klaim asuransi merupakan permohonan yang diajukan secara resmi kepada perusahaan asuransi agar melakukan pembayaran kepada penerimanya.

Sebagai contoh, ketika ada orang yang telah meninggal dunia dan orang tersebut mempunyai asuransi jiwa, maka ahli warisnya dapat mengajukan klaim asuransi. Jika semua syarat administratif telah terpenuhi, maka pihak asuransi akan memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tanggungan kepada pihak ahli warisnya sesuai dengan kesepakatan yang telah tertera. Klaim asuransi tidak hanya untuk asuransi jiwa saja, tetapi juga untuk asuransi yang lain seperti asuransi kesehatan, asuransi pendidikan dan jenis-jenis asuransi yang lainnya.

Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

Dapat dikatakan bahwa asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang yang menguntungkan bagi para penggunaya. Klaim asuransi dapat menjadi hak yang wajib diterima oleh penerimanya selama rutin membayarkan premi asuransi. Adapun beberapa tujuan dan fungsi klaim asuransi diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Pengalihan risiko

  2. Tujuan utama dari klaim asuransi adalah pengalihan risiko. Dalam hal ini pihak tertanggung menyadari sewaktu-waktu bisa saja ada ancaman bahaya baik itu dalam jangka pendek maupun panjang terhadap jiwa maupun harta kekayaan yang dimilikinya. Jika ancaman tersebut benar-benar menjadi kenyataan, dan mengalami kerugian maka tidak perlu pusing untuk memikul semua beban tersebut. Pihak asuransi akan mengambil alih dari risiko tersebut dengan membayarkan sejumlah uang sesuai ketentuan yang ada selama tertanggung rutin membayarkan permi.

  3. Pembayaran ganti rugi

  4. Tujuan dari klaim asuransi berikutnya yaitu untuk pembayaran ganti rugi. Jika kamu mengalami suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian seperti terjadinya kebakaran rumah misalnya, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian tersebut sesuai ketentuan premi yang telah kamu pilih. Akan tetapi setiap asuransi memiliki batas plafon dari tanggungan yang dapat diberikan. Meskipun kerugian tidak ditanggung 100%, akan tetapi beban finansialmu dapat lebih berkurang.

  5. Pembayaran santunan

  6. Asuransi untuk pembayaran santunan maksudnya yaitu untuk melindungi nasabah dari bahaya yang bisa saja mengakibatkan cacat atau kematian. Dengan melakukan pembayaran premi, maka pemegang polis dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan. Umumnya hal ini terjadi pada pemilik asuransi jiwa, dimana dalam hal ini apabila pemegang polis meninggal dunia atau mendadak tidak dapat mencari nafkah untuk keluarganya, maka pihak asuransi akan membayarkan uang santunan sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi.

    Uang santunan tersebut dapat diterima oleh pihak keluarga sebagai ahli warisnya yang telah ditunjuk sebelumnya oleh pemegang polis. Besarnya uang santunan tersebut tertera dalam polis asuransi. Maka dari itulah, sebelum melakukan penandatanganan terhadap polis asuransi, sebaiknya dibaca dulu secara rinci supaya tidak merasa dirugikan.

Demikian penjelasan tentang pengertian klaim asuransi, tujuan dan fungsi klaim asuransi, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.