Skip to main content

Apa itu Safety Sign dan Apa Manfaatnya

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Januari 29, 2024

Tentunya setiap perusahaan pasti menginginkan kalau angka kecelekaan kerja bisa diminimalisir sampai angka nol. Nah, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja adalah dengan membuat Safety Sign. Dalam hal ini mungkin diperlukan bantuan jasa pembuat Safety Sign seperti PT. Safety Sign Indonesia. Jika sudah dibuat, selanjutnya penting juga memberikan pemahaman tentang safety sign kepada semua pekerja. Lalu, sebenarnya apa itu Safety Sign? Berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu Safety Sign dan manfaatnya.

Pengertian Safety Sign dan Manfaatnya

Apa itu Safety Sign

Safety Sign adalah sebuah media komunikasi visual yang dapat berupa gambar/ simbol/ pictogram dan teks yang berfungsi untuk menyampaikan pesan-pesan informasi tentang aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada para pekerja, maupun orang yang berada di area perusahaan. Safety Sign umumnya ditempatkan di area kerja agar para karyawan atau orang yang berada di tempat kerja selalu memperhatikan aspek K3 tersebut. Adapun jenis Safety Sign bisa berupa rambu dengan simbol, rambu dengan simbol dan tulisan, rambu dengan pesan dalam bentuk tulisan.

Manfaat Safety Sign

Adapun beberapa manfaat dari Safety Sign diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Untuk menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Dapat menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin saja tak terlihat.
  • Memberikan peringatan kepada para karyawan untuk selalu menggunakan peralatan perlindungan diri saat bekerja.
  • Untuk menyajikan informasi umum dan memberikan arahan.
  • Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa perilaku atau tindakan yang tidak diperbolehkan.
  • Memberikan tanda di mana peralatan darurat untuk keselamatan berada.

Nah, bagi kamu yang membutuhkan jasa pembuatan Safeti Sign kamu bisa mempercayakannya kepada PT. Safety Sign. Selain dapat membuat Safety Sign dan Rambu Lalu Lintas, PT. Safety Sign juga dapat membuat safety performance board, yaitu papan informasi digital yang dapat mengukur kinerja K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) suatu perusahaan.

Mengapa Perusahaan Harus Mempunyai Safety Sign?

  • Agar risiko kecelekaan bisa lebih diminimalisir dan lebih baik lagi kalau bisa Zero Accident.
  • Sebagai bentuk upaya membudayakan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  • Untuk melindungi semua aset perusahaan dari hal-hal yang tak diinginkan seperti terjadinya kebakaran dan kecelakaan kerja yang bisa merugikan perusahaan.
Demikian penjelasan yang dapat kammi tuliskan tentang apa itu safety sign dan apa manfaatnya, semoga informasi yang telah kami tulis di atas dapat bermanfaat.