Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

By: Johan Supriyanto, S.Kom. - July 02, 2023

Di setiap Negara tentunya memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk juga di Indonesia. Indonesia merupakan Negara hukum dimana dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia harus berpegang teguh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya hukum di negara maka akan bisa tercapai kehidupan yang lebih baik, adil dan sejahtera. Lalu seperti apa penjelasan lebih lanjut tentang apa itu hukum dan apa tujuan hukum? Silahkan simak pembahasan pengertian hukum dan tujuan hukum berikut ini.

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Pengertian Hukum

Pengertian hukum yaitu peraturan yang dibuat bisa berupa norma dengan sanksi untuk mengatur perilaku manusia agar bisa tertib, adil dan terhindar dari kekacauan. Hukum menjadi suatu peraturan atau adat yang dianggap mengikat secara resmi, yang ditetapkan oleh pemerintah atau penguasa.

Selain itu, hukum juga bisa diartikan sebagai peraturan atau undang-undang untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Dimana dalam hal ini hukum menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan tindakan dan mendapatkan kepastian perlindungan hukum. Dalam setiap diri setiap warga Negara, ketaatan pada hukum dan peraturan menjadi suatu konsep yang perlu untuk diwujudkan. Semakin taat terhadap hukum, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya tinggi.

Tujuan Hukum

Terdapat beberapa tujuan hukum, adapun beberapa tujuan hukum diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Untuk melindungi kepentingan bersama

Pada dasarnya manusia itu memerlukan perlindungan dari manusia lain. Dengan demikian, hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan bersama. Adanya rasa terlindungi dan keadilan ini bisa tercapai jika manusia dapat menegakkan hukum secara baik. Dengan hukum yang ditegakkan secara baik, maka manusia bisa terhindar dari berbagai hal yang menimbulkan kekacauan. Jadi, hukum harus dipatuhi, ditegakkan dan dilaksanakan agar kepentingan bersama bisa terealisasikan.

2. Mewujudkan keadilan sosial

Selanjutnya, tujuan hukum adalah sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial. Diciptakannya hukum itu dalam rangka untuk melindungi dan menjaga kepentingan bersama supaya dapat terwujud keadilan sosial. Masyarakat mempunyai tujuan yang harus dicapai, sehingga diciptakanlah hukum sebagai sarana atau alat untuk mewujudkan cita-cita yang harus dicapai tersebut.

3. Menjaga hubungan manusia

Tujuan hukum yang lain adalah untuk mengatur hubungan antar manusia supaya bisa tercipta ketertiban dan dapat mencegah timbulnya gangguan kepentingan yang berpotensi dapat menimbulkan konflik. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan antar manusia sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dengan demikian hal ini bisa memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia baik itu secara individu ataupun kelompok.

4. Menciptakan ketertiban

Tujuan hukum juga untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan kehidupan bermasyarakat. Hukum bisa membatasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh seseorang, sehingga berperan dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Dengan menegakkan dan mematuhi hukum secara baik, maka bisa tercipta ketertiban dan keteraturan bermasyarakat.

5. Menyelesaikan Pertikaian

Tentunya manusia tidak bisa lepas dari masalah yang dapat memicu terjadinya konflik, maka dalam hal ini tujuan hukum adalah untuk menyelesaikan pertikaian. Dengan demikian pada saat terjadi konflik, baik itu individu atau kelompok, hukum bisa menjadi penengah untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Tidak hanya itu saja, peran hukum juga sangat penting untuk menciptakan perdamaian dunia.

Demikian penjelasan yang dapat kami tulis, untuk membaca tentang pengertian hukum dan tujuannya lebih lanjut silahkan kunjungi situs temukan pengertian. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat.

Postingan Terkait

Contact Form

Name

Email *

Message *